Papua, nusarayaonline.id – Human Studies Institut menilai, upaya penegakan hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan bagian integral dari agenda pemberantasan korupsi secara keseluruhan. Sedangkan perlawanan para pendukung Lukas Enembe dengan memblokade jalan membuat upaya mempercepat penyelesaian masalah hukum menjadi terhambat.
Direktur Eksekutif Human Studies Institut Rasminto menjelaskan, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hampir bersamaan dengan pengumuman penetapan tersangka terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
”Baru Eltinus yang sudah ditahan KPK pada 14 September. Penetapan ini menjadi pro kontra karena kelompok pendukung kepala daerah, terutama pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe memblokade aparat penegak hukum dengan membuat barikade di depan gerbang rumah Lukas Enembe,” ujar Rasminto dalam keterangannya, Jumat (30/9).
Dia mengatakan, KPK sudah dua kali memanggil secara resmi Lukas Enembe. Tetapi, mangkir dengan alasan sakit.
Menurut Rasminto, masalah Lukas Enembe akan sangat berpengaruh terhadap terlaksananya pembangunan di Papua. ”Persoalan Gubernur Papua ini merupakan persoalan penegakan hukum yang berdampak sangat luas terhadap tersendatnya pembangunan di Papua,” papar Rasminto.
Menurut dia, penanganan perkara Lukas Enembe membutuhkan pengawasan dan partisipasi publik. Publik harus mengetahui secara jernih pangkal perkara yang membelit tokoh asal Papua itu.
”Pengawasan publik menjadi kunci penting untuk menjalankan check and balances, termasuk dalam proses penanganan kasus korupsi di Papua tanpa pandang bulu,” tutur Rasminto.
Menurut dia, keterlibatan partisipasi publik melalui pemantauan kinerja dan fakta-fakta hukum yang terjadi perlu dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan objektif. Selain itu, juga menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penegak hukum maupun aparatur negara yang tersandung kasus korupsi.
Sehingga, dia menambahkan, agenda pembangunan akan terus berjalan atas kepastian hukum yang ditegakkan.
”Upaya keterlibatan publik ini penting guna mendorong agar informasi penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum terbuka bagi masyarakat. Termasuk aparatur yang tersandung kasus harus berjiwa kesatria terhadap kasus yang menimpanya dengan taat mengikuti proses hukum berdasar hukum positif yang berlaku di Indonesia,” ujar Rasminto.
Sumber: jawapos.com

