nusarayaonline.id – Hampir dua pekan terakhir penyebutan kata ‘kriminalisasi’ selalu dihembuskan oleh beberapa pihak khususnya berkaitan dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Proses penetapan yang dianggap terlalu cepat oleh para pendukung dan simpatisannya kemudian ‘dilawan’ dengan memunculkan isu kriminalisasi agar mendapat dukungan opini terutama di masyarakat Papua. Padahal pihak KPK melalui wakil Ketuanya, Alexander Marwata berulang kali menegaskan ihwal penetapan tersebut telah melalui proses dan bukti yang cukup serta kroscek dari sejumlah saksi atau pihak terkait.
Penggunaan kata ‘kriminalisasi’ menjadi modal dasar bagi kelompok pendukung Lukas Enembe untuk menolak penetapan sang gubernur dalam kasus yang dialaminya. Penambahan frasa pembunuhan karakter juga melengkapi kata kriminalisasi untuk memantabkan opini publik bahwa seolah-olah negara melakukan rekasaya politik dalam kasus Lukas Enembe. Bahkan dalam aksi yang digelar 20 September 2022 ini, penggunaan frasa dan kalimat tersebut menghiasi atribut para peserta aksi beserta muatan dalam orasi yang mereka sampaikan.
Penggunaan Kata ‘Kriminalisasi’ Sebagai Modal Penolakan Proses Penyidikan KPK
Entah bisa disebut berhasil atau dipaksakan, penggunaan kata kriminalisasi terhadap Lukas Enembe kemudian menyebar menjadi isu tandingan dari pemberitaan penetapan sang Gubernur sebagai tersangka KPK. Meski tak tahu secara detail perihal makna kriminalisasi, para pendukung Lukas Enembe berkeyakinan bahwa pemimpin petahana Papua tersebut tak bersalah. Mereka menganggap apa yang dilaksanakan KPK bukanlah suatu fakta. Padahal penguatan bukti tertuang dalam pernyataan PPATK adanya aliran dana dari sang Gubernur ke meja Judi di luar negeri.
Secara definisi, istilah Kriminalisasi merupakan terminologi ilmu kriminologi dan ilmu hukum Pidana yang artinya penentuan suatu perilaku yang sebelumnya tidak dipandang sebagai suatu kejahatan menjadi suatu perbuatan yang dapat dipidana. Dalam pengertian ini, proses kriminalisasi dilakukan melalui langkah legislasi dengan mengatur suatu perilaku atau perbuatan tertentu sebagai tindak pidana dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya yang diperbolehkan mengatur ketentuan pidana. Namun istilah “kriminalisasi” yang populer di masyarakat memiliki makna yang berbeda dengan istilah “kriminalisasi” yang ada dalam ilmu kriminologi maupun ilmu hukum pidana. Jika dalam krimonologi dan ilmu hukum pidana terminologi “kriminalisasi” merupakan istilah biasa, maka “kriminalisasi” dalam pengertian populer memiliki makna yang negatif.
Dalam kasus Lukas Enembe, penggunaan kata kriminalisasi merujuk pada ketidakpercayaan segelintir pihak terhadap keputusan negara melalui KPK yang menetapkan sang gubernur sebagai tersangka. Penggunaan isu kriminalisasi juga merupakan upaya menggalang simpati massa untuk menekan proses penyidikan. Hal tersebut sebenarnya berbahaya bagi yang terlibat, karena menghalangi proses penyidikan merupakan bentuk pelanggaran hukum tersendiri. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar 20 September 2022 ini, penggunaan kata kriminalisasi beserta imbuhan pembunuhan karakter terbukti menghiasi atribut para peserta aksi. Patut disinyalir, pihak Lukas Enembe sengaja melakukan perlawanan dengan manuver pelibatan massa.
Kasus Korupsi Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
Pemerintah secara sigap telah merespon penggunaan isu kriminalisasi tersebut. Melalui pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Lukas Enembe bukanlah rekayasa politik, kasus tersebut tak ada kaitannya dengan partai politik atau pejabat tertentu, namun merupakan temuan dan fakta hukum. Menurutnya kasus Lukas Enembe juga telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun 2024 seperti sekarang. Pihaknya bahkan pada 19 Mei 2021 lalu pernah mengumummkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang didalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.
Temuan PPATK Terkait Aliran Dana Lukas Enembe
Penggunaan kata kriminalisasi pada akhirnya semakin melemah dan tak terbukti ketika PPATK menemukan transaksi keuangan yang tak wajar dari Lukas Enembe. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPTK), Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa sejak 2017 hingga saat ini, PPATK menemukan 12 transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan Lukas Enembe. Temuan tersebut bervariasi dalam wujud setoran tunai, setoran melalui nominee-nominee pihak lain dengan angka mulai Rp1 miliar hingga ratusan miliar rupiah. Salah satunya adanya transaksi setoran tunai bersangkutan di kasino judi senilai 5 juta dolar US atau Rp560 miliar. Setoran tersebut dilakukan pada periode tertentu, bahkan periode pendek setoran tunai dilakukan senilai 5 juta dollar US. PPATK menemukan adanya pembelian perhiasan berupa arloji dari setoran tunai sebesar 55 ribu dolar US atau Rp550 juta. Selain itu, hasil kerjasama dengan negara lain juga ditemukan adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Terakhir, PPATK telah melakukan pembekuan dan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyediaan jasa keuangan.
Menko Polhukam, Mahfud MD menambahkan bahwa selain kasus korupsi tersebut juga terdapat kasus korupsi lainnya yang dilakukan Lukas Enembe seperti dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.
KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif Jalani Proses Hukum
Melalui pernyataan Wakil Ketuanya, Alexander Marwata kembali menyampaikan bahwa Lukas Enembe bisa hadir langsung dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, namun pihaknya meminta agar sang Gubernur menenangkan masyarakat Papua lebih dulu. Pihak KPK berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe secara profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Hingga kini KPK juga tak melakukan upaya jemput paksa karena tak menginginkan adanya situasi yang memanas akibat hal tersebut.
Harapan Tokoh Papua Terhadap Kasus Lukas Enembe
Sebelumnya, para tokoh Papua baik tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda lainnya menyatakan menolak dengan tegas berbagai bentuk rencana pelaksanaan demo yang digagas oleh para pendukung Lukas Enembe. Pernyataan sikap para Ondoafi, Kepala Suku, Tokoh Adat dan Tokoh Agama se-Tanah Tabi tertuang dalam 5 poin. Pertama, mari berantas korupsi dalam membangun Papua yang bersih dan sejahtera. Kedua, kembalikan dana Otsus kepada rakyat Papua. Ketiga, KPK harus tegas dalam memberantas korupsi oleh oknum pejabat di Tanah Papua. Keempat, mari kawal pembangunan di Tanah Papua yang bersih dan terbebas dari koruptor. Kelima, menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dan terprovokasi dalam unjuk rasa Save LE (Lukas Enembe). Hal senada juga disampaikan oleh Tokoh Adat Tabi, Ondo Yanto Eluay yang meminta semua pihak taat terhadap hukum yang berlaku, karena penegakan hukum kasus-kasus Korupsi di Papua adalah untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua sendiri.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Gifi Buinei berharap masyarakat Papua agar tetap patuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia terkait kasus korupsi yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe. Masyarakat Papua juga harus mendukung para penegak hukum untuk memproses kasus korupsi yang ada di Papua, sehingga Papua dapat bersih dari koruptor yang menyalahgunakan uang rakyat.
Terakhir, masyarakat harus waspada bahwa penggunaan kata kriminalisasi merupakan upaya para pendukung Lukas Enembe untuk mencari massa dalam rangka melawan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Jangan sampai terpengaruh atau berpartisipasi dalam agenda tersebut.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

