nusarayaonline.id – Entah bagian dari fanatisme atau pengkondisian sedemikian rupa dari ‘bawahan’ dan simpatisan Lukas Enembe sehingga terpikir untuk menghalangi proses penyidikan KPK terkait penetapan sang Gubernur sebagai tersangka kasus korupsi dan gratifikasi melalui aksi unjuk rasa atau demonstrasi di kota Jayapura.
Sebuah seruan terpublikasi di media sosial datang dari kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Papua mengajak masyarakat untuk bergabung dalam aksi unjuk rasa membela Gubernur Papua pada Selasa 20 September 2022. Dalam seruan tersebut dinarasikan bahwa sang Gubernur telah dikriminalisasi oleh negara melalui KPK. Sang Gubernur diposisikan sebagai pihak yang ‘suci’ tak memiliki kesalahan. Sebuah kalimat persuasif yang jika tidak dicermati dalam ragam konteks akan mudah menyulut emosi serta rasa simpati untuk ikut berpartisipasi. Padahal dibalik itu, kasus yang menimpa sang gubernur petahana tersebut telah ada sejak beberapa waktu silam. Menjadi hal aneh jika para pendukung justru membela orang yang bermasalah dengan balasan dan dasar isu kriminalisasi oleh pemerintah melalui KPK. Sebuah manuver lagu lama yang pernah terjadi di Ibukota, kini bergeser ke tanah Papua.
Peserta Aksi Berpotensi Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan KPK
Pihak KPK melalui Wakil Ketuanya Alexander Marwata berulang kali menjelaskan bahwa penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka bukan sesuatu yang mendadak atau tiba-tiba. Sejumlah informasi dan bukti serta klarifikasi melibatkan beberapa saksi menjadi modal KPK untuk kemudian memutuskan menetapkan sang gubernur menjadi tersangka. Hal tersebut sekaligus menjawab pernyataan dari Tokoh Adat Papua, Ramses Wally yang meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe karena dianggap tidak melalui tahapan pemeriksaan.
Satu hal yang kemudian dikhawatirkan berkaitan dengan rencana aksi membela Lukas Enembe ialah posisi dan momentum yang tidak tepat yakni terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kegiatan tersebut justru berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum lain. Koordinator Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe bisa menjadi tersangka perintangan penyidikan jika menganggu penyidikan KPK. Seharusnya para simpatisan tidak ikut campur dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani Lembaga Antirasuah, KPK. Hukum tak boleh kalah dengan tekanan massa. KPK harus berani mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melibatkan aparat lain dalam pengusutan kasus yang menjerat sang Gubernur. KPK membutuhkan dukungan dari Brimob dan TNI untuk mengantisipasi adanya respon buruk dari simpatisan Lukas Enembe. KPK tidak boleh mengalah dalam mengusut sebuah kasus korupsi.
Imbauan Sejumlah Tokoh Papua Agar Tidak Terlibat Aksi Dukung Lukas Enembe
Merasa bahwa rencana aksi tersebut terselip kepentingan sepihak, terutama pihak pendukung Lukas Enembe atau mungkin bahkan upaya penyelamatan dari pihak Gubernurnya sendiri. Sejumlah tokoh di Papua merespon dengan imbauan agar tidak berpartisipasi dalam aksi yang rawan ditunggangi dan berpotensi melanggar hukum ditengah upaya penyidikan KPK.
Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Jayapura (PGGJ), Pendeta Joop Suebu meminta kepada seluruh masyarakat Papua untuk tenang dengan tetap menjaga situasi keamanan dan kamtibmas di Papua, biarkanlah hukum berjalan. Aksi dukungan bagi Lukas Enembe sebetulnya telah memberikan edukasi politik yang salah kepada masyarakat. Benar atau salahnya sang gubernur akan dibuktikan dalam hukum, bukan dengan tekanan aksi massa.
Koordinasi Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Jerry Maak meminta agar tidak terjadi kegaduhan. Diharapkan kepada Gubernur agar bisa mengikuti proses yang ada. Kalau memang tidak bersalah baiknya ikuti alur pemeriksaan. Salah atau tidak akan dibuktikan, kalau tidak bersalah pasti bebas dari jeratan hukum.
Sementara itu, Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah 1 Papua, Pendeta Petrus Bonyadone, meminta masyarakat tidak melakukan aksi demo pasca KPK tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Menurutnya, biarkan penegak hukum bekerja, dan biarkan KPK memeriksa Lukas Enembe. Pada prinsipnya, masyarakat tidak boleh berpihak kepada pemimpin yang salah, karena kalau benar Lukas Enembe terbukti seperti yang dikatakan oleh KPK maka ini juga perbuatan yang sudah menghambat pembangunan di tanah Papua dan rakyat sudah dikorbankan.
Tak Ada Kriminalisasi dalam Kasus Lukas Enembe
Dalam perkembangan kasus yang menimpa Lukas Enembe, pihak KPK akan kembali memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebelumnya, sang Gubernur mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sakit. Pihak KPK juga memastikan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi terhadap Lukas Enembe. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. KPK memastikan bahwa pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terus berjalan dengan koordinasi penegak hukum di Papua. Penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama 6 bulan hingga Maret 2023.
Munculnya narasi isu kriminalisasi adalah sebutan sekaligus strategi bagi para pendukung dan simpatisan Lukas Enembe yang ingin membesarkan isu kasus sang gubernur dengan melibatkan emosi masyarakat Papua. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama serta sikap kritis dari semua pihak. Jangan sampai kondisi tersebut hanya menguntungkan pihak tertentu yang jauh dari keberpihakan terhadap masyarakat.
Berdasarkan analisa Indonesia Corruption Watch (ICW), adanya praktik korupsi di Papua juga tidak lepas dari lemahnya kontrol masyarakat atas kinerja elit politik lokal karena tradisi. Kultur Papua dengan kepala suku yang dominan menjadikan upaya memperkuat fungsi pengawasan berat tantangannya. Kemudian juga adanya perebutan sumber daya ekonomi antara elite global, pemerintah pusat dan pengusaha lokal di Papua. Para aktor tersebut berkelindan membuat maraknya korupsi, seperti praktik kotor mendapatkan izin, memperluas eksploitasi dengan cara curang, hingga keterlibatan oknum penegak hukum sebagai backing.
Lukas Enembe yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Papua, sebelumnya juga pernah terjerat beberapa kasus hukum. Kasus tersebut antara lain terkait dugaan pelanggaran Pilkada tahun 2017, dugaan penyimpangan anggaran Pemprov Papua, hingga dugaan korupsi dana beasiswa mahasiswa Papua. Namun kasus-kasus tersebut belum sampai ke pengadilan.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

