Papua, nusarayaonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal permintaan perwakilan Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua agar lembaga antirasuah menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
KPK memastikan, pengusutan kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng ini sudah sesuai prosedur.
“Penyidikan perkara tersebut kami lakukan tentu karena telah adanya bukti permulaan yang kuat sebagaimana ketentuan hukum,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (18/9/2022).
Ali mengatakan, proses hukum terhadap Eltinus Omaleng dilakukan pihak lembaga antirasuah lantaran adanya keresahan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Eltinus Omaleng.
Apalagi, lanjut dia, gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Eltinus Omaleng kandas di PN Jakarta Selatan. Dengan begitu membuktikan penanganan kasus ini oleh KPK sesuai dengan KUHP.
“Murni penegakan hukum yang diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada KPK. Kami pastikan, penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional. Tiap prosedur hukum kami lalui bahkan telah diuji pada pra peradilan di PN Jakarta Selatan,” kata Ali.
Ali memastikan menolak permintaan perwakilan Gereja Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua yang menginginkan Eltinus dibebaskan. Pasalnya, KPK sudah memiliki bukti kuat dugaan rasuah oleh Eltinus Omaleng.
“Sehingga kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali.
Sumber: liputan6.com

