nusarayaonline.id – Untuk diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa hari lalu telah memutuskan menolak gugatan judicial review UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP). Dalam penilaiannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan judicial review. Pemohon juga tidak dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual, spesifik, maupun setidak-tidaknya ada hubungan sebab-akibat.
Menanggapi hal tersebut, pihak MRP melalui ketuanya Timotius Murib merespon bahwa keputusan penolakan dari MK belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum. Sebab, menurut MK sempat terjadi pro dan kontra dalam internal Sembilan hakim konstitusi untuk memustuskan perkara tersebut. Akan tetapi menurut Timotius, pada prinsipnya menganggap putusan MK sudah sah, dan menerimanya. Sebab, merupakan putusan final terhadap judicial review yang diajukan pihaknya sejak setahun silam.
Seperti sedang membesarkan hati para pendukungnya, Timotius juga menyampaikan bahwa yang terpenting dari proses ini bukan masalah keputusannya. Namun adalah bagaimana MRP memperjuangkan harkat dan martabat orang asli Papua. Apapun keputusannya patut ditaati dan mendukung sebagaimana diputuskan oleh MK.
MRP Tak Miliki Legal Standing untuk Lakukan Gugatan
Jauh sebelum akhirnya MK menolak gugatan judicial review dari MRP, sejumlah pihak telah memberikan masukan dan pernyataan mengenai kedudukan MRP. Secara umum, MRP dibentuk menjadi representasi kultural orang asli, namun secara kedudukan hukum, masih dianggap pro dan kontra oleh sejumlah pihak. Terlebih berkaitan dengan gugatan terhadap UU Otsus yang seharusnya bukan kapasitas MRP.
Politikus di bidang hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra pernah menilai bahwa tidak terdapat ruang bagi MRP untuk menguji Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) terhadap UUD 1945, dimana MRP menjadi pemohon dalam sidang tersebut. Menurut Yusril, MRP dikategorikan sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang, bukan UUD 1945 secara langsung. Hak dan kewenangannya diberikan sebagaimana perintah UU. Adanya dalil terhadap UU Otsus Papua mengenai ketentuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakian Rakyat Kabupaten/ Kota (DPRK) hanya bisa diajukan oleh individu atau partai politik yang memiliki konstitusional, bukan MRP. MRP ialah lembaga negara sebagai representasi masyarakat Papua dalam hal tertentu sebagaimana disebutkan UU. Namun, MRP tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian pasal-pasal yang dimohonkan tersebut.
Pernyataan berkaitan dengan hal serupa juga pernah muncul dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), oleh salah satu ahli Presiden, Fahri Bachmid. Dirinya mempertanyakan kedudukan hukum Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam memohon uji materiil tersebut. Menurutnya, tidak ada definisi hukum yang jelas berkaitan dengan eksistensi kelembagaan MRP itu sendiri, apakah sebagai sebuah lembaga negara, badan hukum publik, privat, atau perorangan. Jika bicara tentang sebuah lembaga negara, MRP tidak mempunyai atribusi kekuasaan yang diberikan secara langsung oleh konstitusi. Dengan demikian, MRP sangat sulit didefinisikan sebagai pihak yang mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan konstitusionalitas sebuah undang-undang.
Pun dalam respon terhadap kebijakan DOB Papua, keberadaan MRP sangat disayangkan karena bersifat tendensius hanya mengangkat aspirasi dari pihak atau golongan yang menolak DOB. Timotius Murib bahkan pernah mengklaim bahwa mayoritas masyarakat di 29 kabupaten/ kota di Provinsi Papua menolak kebijakan tersebut. Namun jika ditanyakan secara detail perihal data yang dimiliki tidak bisa ditunjukkan secara ilmiah. Ia hanya seolah mendasarkan pada aspirasi rakyat yang menyatakan bahwa pemekaran harus ditunda. Seperti terdapat pemaknaan definisi ‘rakyat’ yang berbeda antara MRP dan pemerintah yang sesungguhnya menjadi wakil rakyat bahkan hingga ke wilayah terpencil atau pelosok.
Revisi Otsus Demi Kemajuan Papua
Sudah jamak dibicarakan publik bahwa pelaksanaan Otsus di Papua pada tahap pertama meninggalkan sejumlah cerita yang diantaranya mengarah pada kekurangan yang harus menjadi evaluasi bersama. Membicarakan Otsus selalu berkaitan dengan transparansi dan implementasi pelaksanaan. Namun fakta yang terungkap, hal tersebut belum sepenuhnya terlaksana.
Adanya perubahan UU No.21/2001 tentang Otonomi khusus Papua menjadi UU No.2/ 2021, menyiratkan harapan adanya akselerasi pembangunan dan solusi masalah Papua. Terlebih, pasca adanya revisi tersebut kemudian muncul aturan turunan berbentuk PP maupun Perpres mengenai Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) atau Rencana Induk Pembangunan Papua 20 tahun (2022-2041).
Anggota Pokja Papua, Perhimpunan Masyarakat Jakarta Peduli Papua, Frans Maniagasi menyebut bahwa Paket kebijakan revisi UU Otsus Papua terefleksikan lewat program dan mobilisasi dana, bukan saja Dana Otsus sebesar 2,25%, tetapi juga konsentrasi program dan dana-dana sektoral dari kementerian dan lembaga agar tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat atau OAP (Orang Asli Papua). Diharapkan pula memberi dampak terhadap penyelesaian soal Papua secara komprehensif.
Adanya pendekatan tujuh wilayah budaya (Tabi, Lapago, Meepago, Animha, Saireri, Domberai, dan Bomberai) dengan basis pada zona ekologi, merupakan pilihan yang tepat dengan sasaran masyarakat adat, agama, dan perempuan. Paket kebijakan ini mengikat pemerintah dari pusat hingga kabupaten/kota, maupun DPR Papua (DPRP) dan DPRD kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyelesaikan masalah Papua melalui percepatan pembangunan. Akselerasi pembangunan sebagai solusi masalah Papua tak hanya menyangkut pasal 45 dan 46 UU Otsus Papua, tetapi juga meliputi soal ekonomi dan sosial yang selama 20 tahun lalu belum optimal daya ungkitnya.
Putusan MK Menolak Judicial Review Telah Final
Pada keputusannya, MK telah menolak seluruh permohonan yang diajukan MRP. MK berpendapat, Pasal 6 ayat (1) huruf (b), ayat (2,3,4,5 dan 6), Pasal 28 ayat (1,2, dan 4), Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 a ayat (1) dan Pasal 76 ayat (1,2 dan 3) dan Pasal 77 UU Otsus Papua Baru tidak menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminasi terhadap Orang Asli Papua. Dengan demikian, seluruh pasal tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. MK menyatakan permohonan MRP tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. MRP juga tidak memiliki kedudukan hukum, mengajukan permohonan Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 76 ayat (1,2 dan 3) dan Pasal 77 UU Otsus Papua Baru.
Munculnya pernyataan dari Ketua MRP Timotius Murib yang menyatakan bahwa keputusan tersebut belum cerminkan kepastian hukum bisa jadi merupakan luapan emosi sesaat dari pihak penggugat yang pada akhirnya bersedia menerima dan mengakui keputusan final tersebut. Jika nantinya masih terdapat pihak yang mempermasalahankan Judicial review tersebut patut dicurigai sebagai bentuk provokasi.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

