Jayapura – Dua pelajar berinisial E (17) dan WM (15) asal Kabupaten Boven Digoel tertangkap membawa ganja seberat 410 gram di Distrik Sesnuk.
Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Woroagi, Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, dalam rilisnya menyatakan, kedua pelajar tersebut diamankan saat melewati jalur hutan.
“Awalnya mereka melawati jalur hutan yang tidak jauh dari Pos KM 53, kebetulan pada saat anggota sedang melaksanakan Patroli, berpapasan dengan para pelaku dengan jumlah 3 orang, 2 orang berhasil ditangkap dan satunya lagi berhasil kabur masuk ke dalam hutan,” ungkapnya.
Syarifuddin mengaku, bahwa penangkapan pelaku peredaran Narkoba jenis Ganja sudah 9 kali.
“Sesuai dengan data yang kami miliki, ini sudah kejadian yang ke 9 kali terkait dengan penangkapan pemuda membawa barang terlarang jenis Ganja, namun untuk di wilayah Pos KM 53 sendiri ini sudah yang ke 7 kali. Ini perlu menjadi perhatian kita semua untuk memberantas penyalahgunaan maupun peredaran secara ilegal Narkoba khususnya jenis Ganja,” tuturnya.
Pada saat dilakukan pendalaman, kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh salah seorang pria dengan inisial “D” yang berada di Jl.Kuda Mati, Kab. Merauke dengan imbalan sebesar Rp. 2.000.000,-.
Para pelaku kini telah diserahakan kepada pihak terkait khususnya Beacukai Merauke dan Polsek Jair untuk dilakukan pembinaan maupun proses lebih lanjut.

