Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menerima laporan pelanggaran dari berbagai daerah terkait penjualan pupuk subsidi. Ada 115 kios yang dilaporkan menjual pupuk di atas HET, meski pemerintah sudah menetapkan penurunan harga sejak Oktober. Pengaduan ini diterima melalui saluran resmi dan langsung ditindaklanjuti.
Amran menjelaskan bahwa seluruh laporan telah diserahkan kepada PT Pupuk Indonesia. Jika pemeriksaan di lapangan membuktikan adanya pelanggaran, izin jual akan langsung dicabut. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi kios yang merugikan petani.
Penurunan HET pupuk 20 persen mencakup seluruh jenis pupuk subsidi. Harga urea turun menjadi Rp 1.800 per kilogram, NPK menjadi Rp 1.840, pupuk organik Rp 640, dan penyesuaian khusus juga dilakukan untuk pupuk kakao serta tebu.
Selain masalah harga, Amran juga menemukan 136 kios masih mewajibkan penggunaan kartu tani dalam pembelian pupuk subsidi, padahal kebijakan tersebut sudah dicabut. Ia memerintahkan kios-kios tersebut ditegur dan mengancam pencabutan izin jika masih melanggar.
Tak berhenti di situ, terdapat juga 31 laporan penyalahgunaan alsintan, di mana petani dipungut biaya sewa meski aturan menyebutkan alat tersebut dapat dipinjam gratis. Laporan ini sudah diteruskan kepada aparat hukum untuk diproses.

